WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Rizky Amalia, yang dikenal sebagai ratu arisan online Banjarmasin, tak kuasa menahan tangis saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang digela di Pengadilan Negeri Banjarmasin secara daring, Senin (18/7/2022) sore, JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis 2,5 tahun kepasa terdakwa dan mengganti kerugian yang dialami para korban berjumlah enam orang.
JPU mengenakan pasal berlapis, yakni pasal penipuan, penggelapan dan undang undang ITE terhadap Rizky Amalia yang juga merupakan seorang oknum Bhayangkari.







