Ratu Arisan Online Banjarmasin Teteskan Air Mata Dengar Tuntutan JPU


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Rizky Amalia, yang dikenal sebagai ratu arisan online Banjarmasin, tak kuasa menahan tangis saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Dalam sidang yang digela di Pengadilan Negeri Banjarmasin secara daring, Senin (18/7/2022) sore, JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis 2,5 tahun kepasa terdakwa dan mengganti kerugian yang dialami para korban berjumlah enam orang.

    JPU mengenakan pasal berlapis, yakni pasal penipuan, penggelapan dan undang undang ITE terhadap Rizky Amalia yang juga merupakan seorang oknum Bhayangkari.

    Selain menjerat RA dalam kasus ini, polisi juga menetapkan suaminya MS sebagai tersangka, yang merupakan anggota Polri.

    Sementara itu dari perhitungan, total kerugian dari 300 korban peserta arisan online fiktif mencapai Rp 11 miliar. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   H Rahmat Trianto Terpilih DPR RI, Benarkah Rela Mundur Demi Pilkada Tala?

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI