WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 12 orang saksi dengan pemeriksaan 4 saksi pada Kamis, (14/7/2022).
Keempat saksi yang diperiksa yakni pendiri ACT Ahyudin, Pengurus ACT atau Senior Vice President Global Islamic Filantropi Hariyana dan sekretaris ACT periode 2009-2019 atau Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbar, serta Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu.
Penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri menyebutkan temuan baru dugaan adanya penggunaan perusahaan-perusahaan baru sebagai “cangkang” dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni untuk money laundering. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., mengatakan, dugaan penggunaan perusahaan sebagai cangkang dari ACT sedang didalami oleh pihaknya.
Baca juga:
Malming, Satpol PP Banjarbaru Sisir Fasum dan RTH Temukan Remaja Putri Tenggak Miras
Personel Sat Samapta Polresta Banjarmasin Datangi Penjualan Kambing di RK Ilir, Lakukan Ini
“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, akhir Jumat (15/7/2022)
Ia menjelaskan, bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 pada Pasal 2 ayat (4) menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak, karena merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi, serta tidak melakukan kegiatan usaha aktif.