Menkomdigi Ungkap Modus Transaksi Bandar Judi Online untuk Kelabui Sistem Perbankan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Desk Pemberantasan Perjudian Daring meminta penyedia layanan dompet digital (e-wallet) untuk menindak transaksi yang terindikasi terkait aktivitas judi online di platform mereka.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan pentingnya kolaborasi dengan platform e-wallet seperti Dana, GoPay, OVO, dan LinkAja dalam upaya pemberantasan ini.

“Kami sudah berkomunikasi dengan teman-teman e-wallet untuk terus memperketat pengawasan terhadap transaksi yang disinyalir digunakan untuk aktivitas judi online,” kata Meutya di Jakarta, Kamis (21/11).

Baca juga:Pengakuan Agen Travel yang Memberangkatkan Isa Zega Umrah