Nyanyian Roni Antar Yanto ke Sel Mapolres HST


    WARTABANJAR.COM, BARABAR –
    Pengembangkan kasus yang dilakukan jajaran Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan, membuahkan hasil.

    Berawal dari RS Alias Roni, yang telah ditangkap atas kepemilikan narloba, polisi mendapatkan fakta baru pemasok narkoba ke Roni.

    Petugas berhasil menangkap H Alias Yanto, 21 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, SMK (Tamat), Desa Taras Padang Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP) sekira jam 14.30 Wita di Desa Taras padang Rt. 001 Rw. 001 Kec. Labuan Amas Selatan Kecamatan Barabai.

    Pelaku H alias Yanto dan pada saat dilakukan penggeledahan didaparkan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merek Realme warna biru ungu dengan menggunakan kartu sim dari Telkomsel.

    Terhadap pelaku H alias Yanto disangkakan dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan sekarang pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HST dan akan diproses lebih lanjut.

    Kasi Humas menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberitahukan/ menginformasikan kepada pihak kepolisian.

    “Semoga dengan adanya partisipasi masyarakat dapat membantu pihak Kepolisian dalam memerangi peredaran gelap Narkotika,” tutupnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Personel Polsek Martapura Barat Tertibkan APK di Masa Tenang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI