WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sat Pol PP Banjarbaru kembali mengamankan badut di giat cipta kondisi gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat umum.
Petugas Sat Pol PP mendapati adanya 1 (satu) badut yang terlihat mangkal di JI A Yani Km 33 Banjarbaru, Selasa (12/7) sore.
Badut tersebut menjadi diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk diberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatan
tersebut.
Kegiatan ini berdasarkan Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.(aqu)
Editor Restu