Terjerat Kasus Narkoba, RF dan HB Diamankan Sat Narkoba Polres Banjar di Rumah Kontrakan di Indra Sari

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Anggota Sat Narkoba Polres Banjar telah menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana permufakatan jahat dalam setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.

    Kedua terduga berinisial RF (42) dan HB (43) ditangkap pada Sabtu (9/7/2022) pukul 19.30 Wita di rumah kontrakan mereka di Jalan Kenanga Komplek GSR 2 Kelurahan Indra Sari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.

    Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku RF dan HB ditemukan barang bukti berupa 9 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,89 gram/berat bersih 1,09 gram (berat plastic @ 0,20 gram).

    Barang bukti itu ditemukan di dalam dompet kain kecil yang diletakkan di dalam kamar.

    Barang bukti lainnya yang juga diamankan masih berkaitan dengan tindak pidana narkoba seperti (satu) buah Hp merk Redmi warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) bendel plastic klip merk zep in, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastic
    2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah dompet kain kecil warna coklat, uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah serok terbuat dari sedotan warna biru.

    Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas, Iptu H Suwarji mengatakan pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna proses lebih lanjut.

    Baca Juga :   Kapolda Kalsel Laporan ke Kapolri, Ada 5 Laka Lantas di Operasi Ketupat Intan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI