Residivis Kasus Pil Koplo Diringkus Polres Tabalong Bersama16 Bungkus Sabu


WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Tertangkapnya R alias Anting beberapa hari lalu dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, menyeret RJ alias Kacung (40) warga desa Solan Kecamatan Jaro, Tabalong, dalam perkara yang sama.

Dari informasi yang didapat bahwa adanya anak buah R alias Anting yang masih memperdagangkan Narkotika jenis sabu di Kecamatan Jaro Tabalong , SatresNarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Sutargo SH segera melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah yang sudah dicurigai di desa Solan Kecamatan Jaro.Tabalong.

Dirumah tersebut sdr. kacung diamankan,dan saat ditanya mengakui masih menyimpan Narkotika Jenis sabu yang disimpan didalam botol bekas obat, dan mengatakan bahwa sabu tersebut dibeli dari R alias Anting.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K , M.Med.Kom Melalui Kasubsi Penmas SiHumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan bahwa Sdr. Kacung diamankan dirumahnya pada senin (04/07/2022) pagi di desa Solan Kecamatan Jaro. Tabalong.