Miliki Sabu, HF Diamankan Sat Narkoba Polres Banjar, Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- HF (44) diamankan Sat Narkoba Polres Banjar bersama sejumlah barang bukti terkait kasus narkoba jenis sabu.

Penangkapan HF terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Sultan Adam, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.

HF merupakan warga Jalan Karya Gang Swarga, Desa/Kelurahan Murung Kenanga, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Menurut Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas, Iptu H Suwarji, pada saat ditangkap, bersama pelaku ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu yang waktu itu ditaruh tersangka di kantong celana kiri bagian belakang dan di bawah jok sepeda motor yang dipakai tersangka yaitu 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah hitam.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah berupa 1 bungkus bekas kotak rokok merek Sampoerna kretek, 1 buah HP merek VIVO warna putih hitam, uang hasil penjualan sabu Rp.474.000, dan 4 bungkus plastik klip.