WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Dua pria diamankan Sat Narkoba Polres Banjar, Jumat (8/7/2022) lalu terkait kepemilikan dan transaksi narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial RM (46) dan MG (42) diamankan sekitar pukul 16.00 Wita di pinggir Jalan A. Yani Km. 39 Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.
Kedua pelaku merupakan warga Jalan Sultan Agung Gang Al Hafsi, Kelurahan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Pada saat ditangkap dan digeledah terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu yang ditemukan dalam genggaman pelaku RM di lokasi pelaku diamankan.
Menurut pengakuan pelaku, barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua yang hendak diserahkan kepada pembeli.
“Namun belum sampai kepada pembali sudah dapat diamankan oleh pihak kepolisian,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas, Iptu H Suwarji.
Bersama mereka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram (berat plastik klip 0,17 gram)/berat bersih 0,10 gram, satu buah HP merek Maxtron warna biru, satu bungkus bekas rokok merk Miami menthol warna hijau, satu buah HP Merk Infinix warna biru dan satu buah kartu ATM BNI
Uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut.
Karena perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 Jo 112 Jo 132 hukuman min 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (brs)
Editor: Yayu Fathilal