WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- HF (44) diamankan Sat Narkoba Polres Banjar bersama sejumlah barang bukti terkait kasus narkoba jenis sabu.
Penangkapan HF terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Sultan Adam, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.
HF merupakan warga Jalan Karya Gang Swarga, Desa/Kelurahan Murung Kenanga, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Menurut Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas, Iptu H Suwarji, pada saat ditangkap, bersama pelaku ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu yang waktu itu ditaruh tersangka di kantong celana kiri bagian belakang dan di bawah jok sepeda motor yang dipakai tersangka yaitu 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah hitam.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah berupa 1 bungkus bekas kotak rokok merek Sampoerna kretek, 1 buah HP merek VIVO warna putih hitam, uang hasil penjualan sabu Rp.474.000, dan 4 bungkus plastik klip.
“Tersangka mengakui semua barang bukti itu adalah miliknya,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka kemudian terancam Pasal 114 Jo 112 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (brs)
Editor: Yayu Fathilal