Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, berhasil menyelamatkan 123 orang dari penggunaan narkotika tersebut. Apabila diuangkan, dari hasil barang bukti yang diamankan, senilai Rp 30 juta rupiah.

"Namun apabila semua bahan-bahan tersebut bisa berhasil dibuat dan dipasarkan, maka hasilnya akan lebih bahaya lagi," tutur Kapolresta.

Kombes Pol Sabana juga berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang disekitarnya.

Baca Juga :

Polri Jamin Tak Ada Tilang Stut, Dorong Motor Mogok Oleh Pemotor

"Terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada anggota Satres Narkoba kami," tutur Kombes Pol Sabana.

Menurutnya ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 112 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun. (Qyu)

Editor : Hasby