WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pria bernama Muhammad Saleh (35), Warga Jalan Muning, Gang Anggrek No 43 Rt 09 Kelayan Selatan Kecamatam Banjarmasin Selatan diamankan karena diduga memproduksi narkotika jenis ekstasi.

Satres Narkoba Banjarmasin pun menghadirkannya pada konfrensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Senin (11/7/2022).

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, kalau dilokasi tersebut menjadi tempat produksi Narkotika jenis ekstasi.

"Selanjutnya kami tindak lanjuti ke lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku dan juga barang bukti dari rumah pelaku," ujar Kapolresta.

Penangkapan M Saleh pada Kamis (7/7/2022) lalu.

Dari hasil penggeledahan terhadap rumahnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 Paket Sabu dengan berat total 4,13 gram, 17 butir ekstasi warna hijau dengan berat 6,89 gram, 26 butir ekstasi warna cokelat dengan berat 10,70 gram, 18 butir ekstasi warna hitam dengan berat 7,90 gram, dan 1 paket serbuk warna hijau dengan berat bersih 23,29 gram.

"Selain itu juga, petugas juga mengamankan bahan-bahan dan peralatan yang digunakan oleh pelaku untuk membuat ekstasi tersebut," beber Kapolresta.

Barang bukti tersebut didapat dari kamar rumahKini semua barang bukti tersebut sudah diamankan, diamankan dari kamar rumah korban

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut.

Dari pengakuan pelaku, papar Kapolres, kegiatan tersebut sudah dilakukan kurang lebih selama setengah bulan, yang mana sebelumnya korban telah belajar membuat  barang haram tersebut, dari orang lain  dari Jakarta.

"Sementara untuk bahan-bahan dan juga peralatannya dikirim langsung dari Jakarta, kemudian dibuat di Banjarmasin. Jadi pelaku juga sambil diarahakn dengan cara video call saat melakukan pembuatan ekstasi," papar Kombes Pol Sabana.

Pihaknya saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut, untuk pelaku yang ada dibalik kasus tersebut.

Dalam hasil pembuatannya, pelaku yang awalnya berprofesi sebagai buruh besi itu diupah sebanyak Rp 30 ribu per butirnya, yang kemudian dijual dengan harga Rp 400 ribu per butirnya.

"Dalam sehari pelaku bisa membuat sebanyak 100 butir ekstasi," ungkap Kapolresta.