“Struktur APBD yang tertuang dalam rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, yaitu pendapatan daerah dianggarkan dengan proyeksi sebesar Rp6,5 triliun, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp6,4 triliun, terjadi surplus sebesar Rp102 miliar lebih, pada posisi penerimaan pembiayaan, jenis pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dianggarkan sebesar Rp60 miliar, pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp162 miliar lebih, surplus anggaran sebesar Rp102 miliar lebih digunakan untuk pengeluaran pembiayaan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pembentukan dana cadangan untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah serentak di 2024,” tambah Muhidin.
Muhidin menambahkan, kebijakan perencanaan belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar.
“Belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional 2023, sesuai dengan kewenangan Pemprov Kalsel,” kata Muhidin. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







