Kemensos menyebut ACT melebihi batas maksimal pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan yaitu 10%.
Dikutip dari detik.com, berdasarkan keterangan Humas Kemensos RI, Rabu (6/7/2022), aturan mengenai batas maksimal pembiayaan itu tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, berikut bunyinya:
Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Kemensos mengetahui ACT mengambil 13,7% dari donasi setelah melakukan klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar.
Kemensos menilai pemotongan dana 13,7 persen itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.
Kemensos juga menegaskan PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







