Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Kemensos mengetahui ACT mengambil 13,7% dari donasi setelah melakukan klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar.
Kemensos menilai pemotongan dana 13,7 persen itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.
Kemensos juga menegaskan PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi





