Resmi! Ruang Perawatan Kelas 1 Hingga 3 BPJS Dihapus Diganti KRIS, Iuran Tetap

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – BPJS Kesehatan secara bertahap akan menghapus kelas 1-3 untuk para pesertanya, dan menggantinya dengan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).

Meskipun ada penerapan kelas standar BPJS Kesehatan ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti tak ingin iuran BPJS Kesehatan para pesertanya naik sampai 2024.

“Kami berharap sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran,” ujar Ghufron di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Pertimbangannya, ia tak ingin tunggakan dari para peserta BPJS Kesehatan, utamanya untuk yang kelas 3. “Hitungannya jutaan orang. Bayangkan kalau dua kali lipat, akan menunggak lebih banyak,” imbuhnya.

Secara timeline, Kementerian Kesehatan target penerapan kelas standar BPJS Kesehatan bisa full diimplementasikan di seluruh rumah sakit pada 2024.