Maling Honda Scoopy Kabur Nyebur ke Sungai, Berhasil Diamankan Warga AKT

Melihat hal tersebut, lantas korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasi Utara.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 12 juta,” ungkap Kanit.

Atas perbuatannya, pelaku pun diganjar dengan pasal 362 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara. (qyu)

Editor: Erna Djedi