Sebelumnya, Arif melanjutkan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan tim gabungan terhadap beberapa THM yang ada di Tanah Bumbu, ditemukan beberapa pelanggaran.
“Dari hasil giat pengawasan tadi malam masih didapati beberapa pelanggaran perda perkada yakni terkait peredaran minuman beralkohol dan jam operasional yang melebihi batas yang ditentukan,” jelasnya melalui sambungan Whatsapp saat dihubungi awak media, Minggu (03/07/22) pagi.
Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan pembinaan dan penjelasan kepada penyelenggara THM agar tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari.
“Dari beberapa THM yang tadi malam kami sambangi, pada umumnya sudah mematuhi ketentuan yang ada dan mungkin ini merupakan dampak positif atas penindakan yang kami lakukan di Desa Sarigadung pada hari jumat yang lalu, yang membawa kesan bahwa Satpol PP bertindak tegas terhadap warga yang melakukan pelanggaran terhadap perda dan perkada yang berlaku di Tanah Bumbu,” tutupnya. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi







