WARTABANJAR.COM – Indonesia kini resmi terdiri dari 37 provinsi. Tiga provinsi pemekaran berasal dari Papua telah resmi disahkan DPR RI, Kamis (30/6).
Pengesahan tiga provinsi baru dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI berupa pengesahan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua.
DPR RI menyetujui RUU tentang pemekaran Provinsi Papua. Tiga provinsi baru di Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa RUU ini mendapatkan suara bulat dari seluruh fraksi di Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI, dan Pemerintah
Ahmad Doli Kurnia Berharap dengan adanya UU pemekaran Provinsi Papua, tidak hanya bisa menyelesaikan konflik, melainkan bisa mempercepat pembangunan dan pemerataan di Papua.











