WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, memberikan penjelasan soal kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Oke menyatakan, penggunaan PeduliLindungi diharapkan dapat mencegah spekulan.
Spekulan merupakan orang yang ingin mencari keuntungan besar dan memanfaatkan fluktuasi harga yang terjadi.
Dalam hal ini, pemerintah memutuskan penggunaan PeduliLindungi demi menerapkan ‘by name by address’ agar tidak ada pengecer yang menimbun minyak goreng dan dipasarkan lagi dengan harga tinggi.
Baca Juga:
Dengan ini, para pengecer tak bisa membeli minyak goreng secara berlebihan dan menimbunnya untuk dijual lagi dengan harga lebih tinggi.
Pihaknya juga akan memantau di tingkat produsen lantaran minyak goreng selama ini tidak terdistribusi dengan baik.
Sosialisasi pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi ini mulai diterapkan pemerintah sejak Senin (27/6/2022) lalu hingga 2 pekan ke depan. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal