Seperti diketahui aplikasi M-Paspor merupakan inovasi dari Ditjen Imigrasi ini menggantikan Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) agar pengurusan paspor lebih mudah, transparan, akuntabel dan cepat. Aplikasi M-Paspor memiliki keunggulan dibanding APAPO, dimana pada aplikasi ini pemohon paspor tidak hanya dapat mengambil antrian pelayanan paspor tetapi dapat langsung mengisi biodata dan upload dokumen. Sehingga pada saat datang ke Kantor Imigrasi pemohon paspor tidak perlu lagi membawa fotokopian berkas persyaratan. Setelah mendaftar di M-Paspor pemohon cukup datang dengan membawa berkas asli persyaratan paspor. (qyu)

Editor : Hasby