WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wakil Ketua PWNU Kalimantan Selatan, Nasrullah AR, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan kasus yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Permintaan itu disampaikan Nasrullah mengingat Mardani saat ini berstatus Bendahara PBNU, di mana ada indikasi timbul pro kontra dalam menyikapi kasus ini di tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.
“Sebaiknya KPK segera melakukan proses tahapan penyidikan kasus ini, karena bagaimana pun juga sedikit banyaknya telah memberikan dampak bagi warga NU,” ujar mantan anggota DPRD Kalsel.
Dia menyebutkan, ada sejumlah tahapan proses hukum yang semestinya segera dilakukan KPK setelah menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka, seperti pemanggilan dan pemeriksaan dengan status tersangka.
Nasrullah juga meminta Mardani H Maming legowo atas status tersangka yang telah ditetapkan KPK dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Sebaiknya ikuti saja proses hukumnya, tidak perlu mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau opini yang justru bisa menimbulkan kegaduhan di publik,” ujarnya.
Nasrullah mencontohkan, pernyataan pihak Mardani terkait penetapan status tersangka ada intervensi mafia hukum.
“Pernyataan ini tidak saja membuat kegaduhan di publik, tapi juga di warga Nahdliyin ada yang pro dan kontra. Ini tentunya berdampak bagi NU,” ujar Nasrullah.
Maming yang juga merupakan Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.