Nasrullah mencontohkan, pernyataan pihak Mardani terkait penetapan status tersangka ada intervensi mafia hukum.
“Pernyataan ini tidak saja membuat kegaduhan di publik, tapi juga di warga Nahdliyin ada yang pro dan kontra. Ini tentunya berdampak bagi NU,” ujar Nasrullah.
Maming yang juga merupakan Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi. (Tim)
Editor : Hasby







