Dikebut! Raperda Ketertiban Umum Tanah Laut Disorot Satpol PP, FGD Bahas Celah Hukum di Lapangan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bersama DPRD Tanah Laut tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Raperda ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Panitia Khusus II DPRD Tanah Laut yang digelar selama empat hari, Rabu hingga Sabtu (14–17 Mei 2025) di Best World Kindai Hotel, Banjarmasin.
Sejumlah pihak terlibat dalam FGD, termasuk Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, Bagian Hukum Setda Kabupaten, dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan. Mereka membedah urgensi dan substansi Raperda untuk memperkuat landasan hukum penegakan ketertiban.
BACA JUGA:Gabung Militer Rusia, Eks Marinir Dicabut Kewarganegaraannya, Satria Arta Kumbara: “Maling Duit Rakyat Dilindungi”
Mewakili Kepala Satpol PP dan Damkar, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Tanah Laut, Masaninor, menegaskan pentingnya Raperda ini menjawab tantangan nyata di lapangan.
“Regulasi ini harus lebih dari sekadar normatif. Harus ada aturan rinci dan operasional yang bisa memayungi tindakan penegakan. Selama ini banyak celah hukum yang membuat pelanggaran tak bisa ditindak tegas,” ujar Masaninor, Sabtu (17/5/2025).
Ia menambahkan, Satpol PP juga memberikan catatan teknis dan masukan agar Raperda tidak multitafsir serta tetap mengedepankan pendekatan humanis.
FGD dijadwalkan ditutup Sabtu (17/5/2025) dengan agenda finalisasi pasal-pasal kunci dalam draft Raperda. Hasilnya diharapkan mempercepat pengesahan Raperda demi menciptakan Tanah Laut yang aman, tertib, dan nyaman bagi warganya.(Wartabanjar.com/Gazali)
editor: nur muhammad