WARTABANJAR COM, JAKARTA – Kondisi makaspai pelat merah Garuda Indonesia yang tidak sedang baik-baik saja makin terkuak ke permukaan.
Setelah Menteri BUMN Erick Thohir yang mengungkap ketidakberesan dalam sewa-menyewa pesawat, kini Direktur Utama juga menguak hal mengejutkan,
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, mengungkapkan, perseroan memiliki utang sekitar 822 juta dolar AS atau setara Rp 10 triliun kepada Boeing, produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS).
Namun Boeing tidak mendaftarkan diri dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Maka, Boeing menjadi diklasifikasikan sebagai kreditur teridentifikasi tetapi tak terverifikasi.
Hal itu diungkapkan Irfan saat proses pemungutan suara atau voting kreditur dalam sidang PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022), sebagaimana dilansir Kompas.com.
Adapun voting ini menjadi penentu kesepakatan perdamaian (homologasi) antara Garuda dan Boeing.
“Boeing, ini adalah produsen pesawat yang tidak berpartisipasi di PKPU, namun punya nilai besar yang tidak mengajukan tagihannya dalam kurun waktu yang ditentukan, sekitar 822 juta dollar AS atau hampir Rp 10 triliun,” ujar Dirut.
Irfan menjelaskan, dalam proposal perdamaian yang ditawarkan, penyelesaian kewajiban utang kepada kreditur terdapat opsi penerbitan surat utang yang awalnya direncanakan sebesar 800 juta dollar AS.
Namun kini total surat utang yang diterbitkan akan naik menjadi 825 juta dollar AS.

