Heboh Hina Pemerintah di Medsos Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara di RKUHP Pasal 241

WARTABANJAR.COM – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disorot saat salah satu pasalnya memuat ancaman hukuman 4 tahun penjara bagi yang menghina pemerintah di medsos.

Terdapat dua pasal di RKUHP yang disorot berkaitan dengan penghinaan terhadap pemerintah.

Pasal yang dimaksud ialah Pasal 240 dan 241 RKHUP yang berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

“Yang dimaksud dengan ‘keonaran’ adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.”

Bagi yang melanggar pasal tersebut akan terkena ancaman hukuman 3 tahun penjara yang disebutkan dalam pasal 240 RKUHP tersebut.

Jika melakukan penghinaan via media sosial, hukuman penjara bisa naik menjadi 4 tahun.