Ada 7 sasaran dalah operasi patuh intan Tahun 2022 yakni, pengendara yang menggunakan handphone, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan Safety belt, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus saat berkendara, mengkonsumsi obat obatan atau mabuk saat berkendara dan berkendara tidak boleh dibawah umur.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Tanah Bumbu H Ambo Sakka mengatakan, pemerintah daerah mendukung penuh kegiatan operasi patuh intan 2022.
”Saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Tanah Bumbu agar senantiasa mentaati aturan dalam berlalu lintas sehingga dapat menjaga keselamatan dalam berlalu lintas,” kata Sekda Tanbu.
Apabila kita tertib dalam berlalu lintas dan mentaati aturan dari kepolisian tentu tujuannya agar terhindar dari kecelakaan berlalu lintas, serta memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tertib dan patuh pada aturan yang berlaku. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi







