Ibnu Sina Deadline 16 Juni Penertiban Lahan Revitalisasi Pasar Batuah Sudah Dilakukan

Baca juga:

Warung Makan Gratis 24 Jam di Masjid Jami Sungai Jingah Banjarmasin Sudah Berjalan 20 Hari

“Mengenai transport untuk memindahkan barang-barang ke Rusun atau ke Pasar sehingga proses ini bisa berjalan secara lancar dan juga kita saling hormat menghormati,” lanjutnya.

“Seusai tadi kita dengar pendapat semua pihak, pelaksanaan ini tidak bisa ditunda, sebab seperti yang diketahui bahwa pemerintah kota sudah memberikan sejumlah opsi kepada warga diantaranya terkait menyiapkan rumah susun untuk warga yang ingin segera pindah, kemudian memberikan tenggat waktu kepada warga yang ingin bongkar secara mandiri,” papar H Ibnu Sina.

Baca juga:

Penjelasan Sat Pol PP Banjarmasin Terkait Peneguran Jurnalis Saat Tertibkan Pengamen

“Kemudian bagi para pedagang, kita juga sudah siapkan kios-kios ataupun lapak-lapak jualan di seluruh pasar milik pemko Banjarmasin, ada pasar Kuripan dan pasar Pandu yang terdekat, sebab sekali lagi proses pembangunan tetap harus segera dilaksanakan,” tambahnya.

H Ibnu Sina juga mengimbau kepada para warga Pasar Batuah agar dapat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan Pemerintah Kota memiliki legalitas bahwa lahan tersebut memang lahan milik pemko.

“Pian sudah puluhan tahun diam tinggal di tanah milik pemko, ketika Pemerintah Kota memerlukan lahan ini untuk pembangunan Pasar Batuah yang direvitalisasi menjadi pasar bersih, pasar yang bagus di Banjarmasin harusnya segera diikuti aturan ini,” tutupnya. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi