“Selain itu juga, karena akun tersebut juga sudah dihapus,” tambahnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, membuat korban merasa syok dan marah kepada orang yang telah menyebarkan isu tersebut.
Terlebih lagi, foto yang diunggah dalam postingan tersebut, merupakan foto yang sudah lama.
“Itu memang foto saya, tapi itu foto sekitar 3 tahun yang lalu, saya pun sudah tidak ada lagi menyimpan foto tersebut,” ucapnya.
Disamping itu, kakak korban, Malida (30) merasa kesal dengan adanya postingan yang telah merusak nama baik adiknya itu.
“Ya kita sekeluarga jengkel dan kesal dengan perbuatan orang tersebut, karena sudah mencemarkan nama baik adik saya,” tutur kakak Korban.
“Oleh sebab itu, kita melaporlan hal tersebut, untuk mengetahui orang yang telah menyebarkan isu tersebut,” sambungnya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi membenarkan yang bersangkutan ada datang ke Polresta Banjarmasin untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Korban datang hendak berkonsultasi terlebih dahulu terkait prosesnya seperti apa, untuk melaporkan hal tersebut,” ujar Kasat.
Terkait masalah laporan dari korban, ungkap Kompol Alfian, untuk saat ini masih belum bisa diproses, karena kurangnya barang bukti.
“Telebih lagi, akunnya itu akun palsu, dan juga akun dan postingannya juga sudah dihapus sehingga data-data terkait alat bukti itu sudah hilang,” ungkap Kasat.
Namun untuk hal tersebut, pihak Reskrim Polresta Banjarmasin akan terus mendalami dan menggali terkait kepemilikan akun tersebut.
“Nanti akan kita cek kembali, mulai dari alamat akun yang digunakan, semoga dalam penyelidikan nanti bisa membuahkan hasil yang baik,” pungkasnya. (qyu)
Editor: Yayu Fathilal







