Catat! Mulai Juli Kelas Standar BPJS Kesehatan Diberlakukan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kelas standar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dipastikan akan dimulai pada Juli 2022.

    Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Iene Muliati menyebutkan rencana itu sesuai dengan peta jalan yang sudah disusun sejak awal tahun.

    “Juli diharapkan sudah mulai pelaksanaan tahap awal sesuai peta jalan,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/6/2022), dilansir CNN.

    Saat ini, DJSN dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun aturan yang menjadi landasan hukum penerapan tahap awal tersebut.

    Nanti akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang diharapkan bisa selesai di bulan ini.

    “Juni ini persiapan teknisnya diharapkan sudah selesai, sehingga Juli sudah bisa diumumkan (Permenkes nya),” jelasnya.

    Untuk tarif kelas standar yang akan dikenakan masih dalam penyusunan.

    Namun, Permenkes kelas standar tidak akan memuat informasi soal tarif.

    “Tarif belum ada juga mengenai besarannya,” terang dia.

    Iene menekankan Permenkes ini nantinya hanya berisi mengenai detail pelaksanaan kelas standar dan rumah sakit vertikal atau milik Kemenkes mana saja yang akan dilaksanakan.

    Adapun, peta jalan implementasi kelas Standar JKN yang disusun oleh pemerintah, yaitu sebagai berikut.

    Pertama, pada Juli 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit (RS) vertikal.

    Kedua, pada Desember 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di seluruh RS vertikal.

    Ketiga, pada Januari 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.

    Baca Juga :   Kolaborasi Spektakuler! BRI dan Duta Mall Banjarmasin Hadirkan BRI Duta Vaganza Jilid 2 Berhadiah Fantastis

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI