Gubernur Kalsel Bentuk Pokja PKP, Sasaran Jadikan Perumahan Bebas dari Kekumuhan

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor : 188.44/0350/KUM/2022 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Provinsi Kalimantan Selatan dalam perumahan bebas kawasan kumuh, maka SKPD terkait menggelar rapat perdana.

Kepala Bidang Infrastruktur Kewilayahan Bappeda Provinsi Kalsel, Abdul Rahim, mengatakan bahwa sangat mendukung dengan adanya POKJA PKP ini dengan harapan bisa menjadikan perumahan bebas dari kawasan kumuh.

“POKJA PKP ini berdasarkan RPJMD 2020-2024, dan dengan adanya POKJA PKP maka perumahan harus ada saluran sanitasinya, air bersihnya, jadi kawasan kumuh bisa teratasi,” kata Rahim di Aula Kantor Dinas PUPR Kalsel, Banjarbaru Senin (6/6/2022).

Rahim mengatakan, dalam POKJA PKP ada beberapa SKPD terkait sebagai anggotanya.

Salah satunya Bappeda Kalsel sebagai penjaga dan mempersiapkan apa saja yang dibutuhkan.

Sedangkan SKPD lainnya seperti Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan Disperkim sesuai dengan tupoksinya.

“Dengan pembentukan pokja ini, SKPD terkait bisa bersinergi bersama guna menuntaskan kawasan kumuh,” katanya.

Dalam pertemuan pertama ini membahas penyerahan SK POKJA PKP dan penjabaran tugas dan fungsi masing-masing anggota pokja serta rencana aksi program PKP selanjutnya yang akan dibentuk Forum PKP Provinsi.