WARTABANJAR.COM, BATULICIN - Membikin nota fiktif pengeluaran barang di gudang dan membawa uang hasil penjualan barang, menghantarkan tiga pria ini masuk dalam jeruji besi Polres Tanah Bumbu.

Awalnya Unit Resmob Polres Tanah Bumbu bertempat Jalan Serongga Km2  mengamankan seorang pria bernama Kristanto terkait dugaan tindak pidana penggelapan, Selasa (31/5/2022) lalu.

Kemudian melakukan pengembangan dan pada Senin (6/6/2022) sekitar pukul 14.30 Wita, Unit Resmob polres Tanah Bumbu kembali mengamankan dua orang pria yakni Hamdani di Desa Rantau Panjang Hulu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu dan mengamankan Hermansyah di Desa Saring Sungai Binjai Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Akp H Made Rasa mengatakan, atas perbuatan ketiganya, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 285 juta lebih.

Akp H Made Rasa menjelaskan, pada Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 08.00 wita di Jalan Raya Batulicin RT 16 RW 06 Kelurahan Batulicin Kabupaten Tanah bumbu diduga telah terjadi tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh ketiganya.

Berawal pada Rabu (25/5/2022) tersangka mengantar barang ke daerah Kotabaru dan pada Kamis pagi (26/5/2022) salah satu istri tersangka menemui istri korban untuk menanyakan keberadaan suaminya karena tidak pulang.

Setelah itu korban mengecek kerumah tersangka dan ternyata memang tidak pulang dan membawa uang hasil penjualan barang dari korban.

"Setelah itu korban mengecek gudang dan ternyata tersangka membawa uang sekitar Rp 285 juta lebih  dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut," katanya, Senin (6/6/2022).

Sebagai barang bukti berupa 76 lembar nota penjualan. (Has)

Editor : Hasby