3 Strategi Luhut Tekan Harga Minyak Goreng Curah, di Antaranya Pakai Aplikasi PeduliLindungi
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan tiga strateginya mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Tugas dari Presiden Joko Widodo yang diamanahkan ke Luhut adalah menyetabilkan harga minyak goreng dengan target membuat harga minyak goreng curah di Jawa-Bali sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Sesuai HET, minyak goreng curah dibanderol Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg.
Luhut pun mengungkapkan sederet strateginya untuk membuat minyak goreng kembali terjangkau harganya di tengah masyarakat.
Berikut ini tiga strategi Luhut yang diterapkannya.
1. Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri alias DMO.
Semua perusahaan yang mau mengeskpor hasil olahan kelapa sawit harus memenuhi pemenuhan DMO di dalam negeri.
Dia bilang DMO minyak sawit ditetapkan 50% lebih tinggi daripada kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.
Hal ini dilakukan agar stok minyak goreng banjir di tengah masyarakat, ujungnya pasokan akan cukup dan harga pun turun.
"Jumlah DMO yang ditetapkan pemerintah sejak 1 Juni adalah sebesar 300.000 ton minyak goreng per bulan lebih tingi 50% dibandingkan kebutuhan domestik kita. Ini dilakukan untuk membanjiri pasar domestik hingga dapat memudahkan masyarakat dalam mencari minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi Rp 15.000 sekian (per kilogram)," papar Luhut dalam konferensi pers virtual belum lama ini.
Alokasi DMO dibagi tidak berdasarkan kapasitas produksinya saja, namun juga kepatuhan pemenuhannya dari perusahaan.
"Mereka yang patuh akan cepat melakukan ekspor daripada mereka yang tidak patuh DMO. Jadi kalau dia nggak penuhi DMO-nya dia juga tidak akan dapat fasilitas ekspornya," ungkapnya.
2. Melibatkan Satgas Pangan
Dalam rangka pengawasan dan penindakan distribusi minyak goreng di lapangan, dia melibatkan Satgas Pangan terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan Agung, hingga Pemerintah Daerah alias Pemda.
Salah satu yang akan diawasi adalah penerapan pemenuhan harga dalam negeri alias domestic price obligation (DPO).