Antisipasi Penambahan Biaya Tak Terduga, DPR Usulkan UU Haji dan BPKH Direvisi

“Kita berkomitmen dengan pemerintah, segera setelah pelaksanaan haji ini kita akan mendekati tentang paling tidak (revisi) undang-undang yang dua ini, harus kita bedah kembali (untuk) mengantisipasi hal serupa terjadi lagi,” katanya.

Legislator dapil Sumatera Utara II itu mengatakan, setelah pelaksanaan ibadah haji tahun ini, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah berkomitmen untuk membahas tata cara dan aturan yang dibuat Arab Saudi.

Selain itu, Marwan mendorong Pemerintah Indonesia bersama negara-negara Islam lainnya untuk melakukan negosiasi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tujuannya agar negara-negara pengirim jemaah haji dilibatkan dalam pembahasan aturan pelaksanaan haji. Bukan hanya soal hukum-hukum haji, tapi juga terkait pembiayaan.

“Jadi, ketika muncul aturan baru soal biaya haji, negara-negara itu cepat mengetahuinya,” pungkasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi