Antisipasi Penambahan Biaya Tak Terduga, DPR Usulkan UU Haji dan BPKH Direvisi

Nilai manfaat selama setahun dilaporkan Rp10 triliun, tapi kalau ada 300 ribu jemaah ribu kebutuhannya akan mencapai Rp12 triliun.

“Apa mungkin nanti BPKH tiba-tiba tahun depan bisa menghasilkan Rp15 triliun, harus kita cari pasal mendorong BPKH untuk bisa mendapatkan Rp15 triliun,” jelasnya.

Kemudian dari sistem haji pun, Marwan mengatakan perlu dibuatkan perubahan, seperti setoran awal bukan bukan lagi Rp25 juta tapi harus lebih.

“Menyentuh persoalan mungkinkah kita naikkan ongkos haji, ini mau tidak mau harus dilakukan. Kalau tidak nanti akan akan ada pertanyaan, apakah itu istito’ah, umpamanya ongkos haji Rp90 juta dibayar oleh jemaah Rp40 juta, kemudian Rp50 juta lagi disubsidi, ini istito’ah atau tidak,” ungkapnya.

“Kita berkomitmen dengan pemerintah, segera setelah pelaksanaan haji ini kita akan mendekati tentang paling tidak (revisi) undang-undang yang dua ini, harus kita bedah kembali (untuk) mengantisipasi hal serupa terjadi lagi,” katanya.

Legislator dapil Sumatera Utara II itu mengatakan, setelah pelaksanaan ibadah haji tahun ini, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah berkomitmen untuk membahas tata cara dan aturan yang dibuat Arab Saudi.

Selain itu, Marwan mendorong Pemerintah Indonesia bersama negara-negara Islam lainnya untuk melakukan negosiasi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tujuannya agar negara-negara pengirim jemaah haji dilibatkan dalam pembahasan aturan pelaksanaan haji. Bukan hanya soal hukum-hukum haji, tapi juga terkait pembiayaan.

“Jadi, ketika muncul aturan baru soal biaya haji, negara-negara itu cepat mengetahuinya,” pungkasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi