Nantinya, Komisi VIII DPR RI akan melakukan identifikasi pasal-pasal yang menghambat dan pasal-pasal yang perlu diganti, untuk mengantisipasi kejadian tersebut terulang kembali.
“Kalau tidak kita antisipasi, saya khawatir keuangan haji ini kolaps. Sekarang jemaah kita baru 100.051 yang berangkat, itu kita memakai total semuanya baik yang dari Jemaah. Uang daftar haji itu kan baik optimalisasi nilai manfaat, nilai efisiensi itu kita memakai kira-kira hampir Rp10 triliun, kalau dikalikan 2, berarti Rp20 triliun yang akan kita pakai nanti,” ungkapnya.
Karena itu, imbuh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, pemerintah dan BPKH perlu diwanti-wanti agar harus menyiapkan sistem baru tentang keuangan haji.
Jika tiba-tiba ke depannya Indonesia mendapatkan jatah haji misalnya 300 ribu jemaah, maka uangnya tidak cukup.
Nilai manfaat selama setahun dilaporkan Rp10 triliun, tapi kalau ada 300 ribu jemaah ribu kebutuhannya akan mencapai Rp12 triliun.
“Apa mungkin nanti BPKH tiba-tiba tahun depan bisa menghasilkan Rp15 triliun, harus kita cari pasal mendorong BPKH untuk bisa mendapatkan Rp15 triliun,” jelasnya.
Kemudian dari sistem haji pun, Marwan mengatakan perlu dibuatkan perubahan, seperti setoran awal bukan bukan lagi Rp25 juta tapi harus lebih.
“Menyentuh persoalan mungkinkah kita naikkan ongkos haji, ini mau tidak mau harus dilakukan. Kalau tidak nanti akan akan ada pertanyaan, apakah itu istito’ah, umpamanya ongkos haji Rp90 juta dibayar oleh jemaah Rp40 juta, kemudian Rp50 juta lagi disubsidi, ini istito’ah atau tidak,” ungkapnya.







