2 Pria Asal Kalsel Bawa Sabu 98,94 Gram ke Buntok, Diamankan Satresnarkoba Polres Barsel

Kedua tersangka pun langsung digelandang ke Polres Barito Selatan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti turut diamankan, satu paket besar diduga sabu berat 98,94 gram, satu kantong plastik warna putih, satu unit gawai merk nokia, satu unit gawai merk Oppo, satu unit mobil xenia dan uang tunai Rp 200 ribu.

Kepada keduanya, disangkakan dengan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi