“Setelah dilakukannya pengembangan, ternyata kedua pelaku, pernah melakukan aksi penjambretan dikawasan Sultan Adam atau Tanjung Raya, Banjarmasin Utara,” beber Ipda Sudirno.
Saat kedua pelaku diamankan, polisi juga mengamankan, sebuah sepeda motor jenis Honda Supra GTR 150 Warna Merah Hitam, dengan Nopol DA 2818 NC, yang digunkaman kedua pelaku melakukan aksinya.
Ipda Sudirno juga mengungkapkan, kalau kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Kedua pelaku pernah ditahan di Polres Banjar dengan kasus yang sama,” ungkap Kanit.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman penjara sembilam tahun. (qyu)
Editor: Erna Djedi