WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang terjadi di jalan Tanjung Raya, tepatnya dekat SMA Korpri Banjarmasin, Rt. 20, Kecamatan Banjarmasin Utara, Sabtu (2/4/2022) silam.

Diketahui, kedua pelaku adalah Madan (22) dan dan Bahrul (32), yang mana keduanya merupakan kakak beradik warga jalan Kelayan A, Rt. 09, Gg. Sidodadi, Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Sementara korbannya adalah, Rizki Intan Amriyani (41), warga jalan Komplek Al-Furqon, No 77, Ry. 15, Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit reskrim Ipda Sudirno memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban sedang melintas di TKP dengan menggunakan sepeda motor, setelah berbelanja.

"Kemudian dari belakang dia dipepet oleh 2 orang tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor," ujar Ipda Sudirno, Kamis (2/6/2022).

"Kemudian salah satu pelaku langsung menarik dan mengambil gelang emas milik korban, dan langsung melarikan diri," lanjutnya.

Setelah kedua pelaku melarikan diri, korban sempat melakukan pengejaran, namun tak berhasil.

Selanjutnya, korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebuah gelang emas seberat 25 gram senila 25 Juta Rupiah dan juga mengalami luka gores pada lengan sebelah kanan.

Kanit reskrim membeberkan, untuk kedua pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polres Banjarbaru, saat sedang melakukan aksi penjambretan dikawasan wilayah hukum Banjarbaru, pada Senin (30/5/2022) yang lalu.

"Setelah dilakukannya pengembangan, ternyata kedua pelaku, pernah melakukan aksi penjambretan dikawasan Sultan Adam atau Tanjung Raya, Banjarmasin Utara," beber Ipda Sudirno.

Saat kedua pelaku diamankan, polisi juga mengamankan, sebuah sepeda motor jenis Honda Supra GTR 150 Warna Merah Hitam, dengan Nopol DA 2818 NC, yang digunkaman kedua pelaku melakukan aksinya.

Ipda Sudirno juga mengungkapkan, kalau kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Kedua pelaku pernah ditahan di Polres Banjar dengan kasus yang sama," ungkap Kanit.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman penjara sembilam tahun. (qyu)

Editor: Erna Djedi