Surat Kapolsek Liang Anggang No : B / 30 .c / V / 2022 / Reskrim, Tanggal 31 Mei 2022 tentang pelimpahan TSK & BB.
Terkait laporan polisi No : LP / B / 25 / IV / 2022 / SPKT / POLSEK LIANG ANGGANG / POLRES BANJARBARU, Tanggal 01 April 2022 dengan tersangka AMIRUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN Dalam Perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, telah selesai proses penyidikannya dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru (P-21).
Selanjutnya untuk tersangka dititipkan kembali kerutan Polres Banjarbaru sebagai tahanan titipan Kejari Banjarbaru.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Komoro Pardede SH MH, melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi Gunadi, S.Sos, menjelaskan bahwa kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti hari ini merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh kepolisian kepada pihak kejaksaan.
“Alhamdulilah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat oleh unit reskrim Polsek Liang Anggang,” ujarnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







