WARTABANJAR.COM, NANGA BULIK – Satreskrim Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng, mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada salah satu kontrakan di Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tersangka seorang pemuda berusia 18 tahun.
Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha SIK MH, dalam keterangan resminya, Selasa (24/5/2022) pagi, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban R (20) seorang perempuan, ke Mapolres Lamandau bernomor LP/ B / 77 / V / 2022 / SPKT/ Res Lamandau/ Polda Kalteng, tanggal 22 Mei 2022.
Penganiayaan tersebut, terjadi pada Sabtu (21/5), berawal saat korban menegur pelaku.
“Korban mengaku awal mulanya menegur terlapor yang sedang ribut bersama ketiga temannya di kontrakan sebelah kontrakan korban,” jelas Kasat Reskrim.







