RA, Bandar Arisan Online Banjarmasin Jalani Sidang Perdana, Dijerat Pasal Berlapis

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – RA, bandar arisan online di Banjarmasin jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (25/5/2022).

    Dalam persidangan yang digelar siang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji SH MH, mendakwa RA dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

    Menurut Radityo, dalam berkas perkara tersebut ada tujuh korban RA dengan kerugian senilai Rp 650 juta lebih.

    Barang bukti yang disertakan yaitu 1 unit rumah di Jalan Pramuka Banjarmasin, uang Rp 90 juta dan barang lain seperti pakaian, tas, sepatu bermerek lalu barang elektronik seperti televisi, smartphone dan yang lainnya.

    Rumah itu taksirannya Rp 550 juta, uang Rp 90 juta itu hasil pengembalian dari rekanan bisnis tersangka RA.

    Penasihat Hukum RA mengatakan, tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh JPU Kejari Banjarmasin.

    “Ya, kita tidak keberatan dengan dakwaan JPU tadi,” ucap Penasehat Hukum.

    Oleh karena itu, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU.

    “Tidak eksepsi, jadi untuk persidangan selanjutnya akan beragendakan keterangan saksi-saksi,” tandas dia. (tim)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Perkelahian di Gang Hariti Banjarmasin, Seorang Pria Luka-luka dan Dilarikan ke RS

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI