Pihaknya memperketat pengawasan dan pengendalian lalu lintas hewan di check point perbatasan antara Kalsel dan Kalteng, di Check Point Anjir Pasar Kabupaten Batola dan Check Point Kalua Kabupaten Tabalong, Perbatasan Kalsel dan Kaltim di Check Point Sengayam Kabupaten Kotabaru dan Check Point Jaro Kabupaten Tabalong, serta tidak merekomendasikan pemasukan hewan dan/atau bahan asal hewan yang rentan terhadap PMK, dari daerah wabah/tertular dan tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) untuk ternak yang tidak berasal dari wilayah kerja masing-masing, terutama ternak transit yang melewati Provinsi Kalimantan Selatan, serta hanya menerbitkan rekomendasi pemasukan hewan dan produk hewan yang berasal dari wilayah bebas PMK.
Selanjutnya, tim gabungan juga melakukan respon cepat pengendalian penyakit hewan dengan melakukan tindakan isolasi hewan sakit/terduga sakit, pengobatan hewan sakit, pemusnahan sumber penularan dengan menerapkan prinsip-prinsip biosekuriti di peternakan hewan, rumah potong hewan dan tempat pengumpulan hewan.
“Mengoptimalkan petugas kesehatan hewan di masing-masing wilayah dalam melakukan pengawasan, pembinaan dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) pada masyarakat terkait penyakit mulut dan kuku,” kata Suparmi.
Suparmi terus menghimbau, untuk melaporkan situasi penyakit hewan sakit/terduga sakit dan tindakan pengendalian PMK di wilayah masing-masing dengan mengoptimalkan penggunaan iSIKHNAS.