MAKI Minta KPK dan Kejaksaan Dalami Kesaksian Dirut PT PCN, Beberkan Transfer Puluhan Miliar Kepada Mardani

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menindaklanjuti kesaksian Dirut PT PCN, Christian Soetio dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbh, Dwidjono Putrohadi Sutopo kembali digelar, Jumat (13/5/2022) kemarin.

Terutama terkait kesaksian Christian yang menyampaikan ada mentransfer sejumlah dana yang nilainya Rp 89 miliar kepada dua perusahaan yang diduga kuat berafiliasi kepada Mardani H Maming.

Diungkapkan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Sabtu (14/5/2022). Lebih lanjut dirinya akan melaporkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung atas aliran dana tersebut untuk melakukan pengembangan.

“MAKI akan mengawal pelaporan ini. Apabila fakta sidang kemarin tak ditindaklanjuti, maka akan melakukan praperadilan kepada KPK dan Kejaksaan Agung,” katanya.

Dia mengatakan, lebih dulu menunggu pertimbangan hakim dalam menetapkan putusannya, atas kesaksian Christian Soetio dan karyawannya ini, apakah nanti ada penyidikan baru.

“Saya juga menunggu putusan dan melakukan berbagai langkah dan hal baru yang mana sebelumnya belum muncul, dimana diduga ada aliran dana ke perusahaan Mardani H Maming,” ujarnya.

Ditegaskannya, dirinya tetap asas praduga tak bersalah kepada Mardani H Maming, tetapi informasi ini perlu didalami.

Siapapun penanggungjawab kedua perusahaan itu juga harus dimintai keterangan. Diduga dua perusahaan itu tak setor modal tetapi dapat bagian dari hasil usaha tambang batu bara, maka perlu didalami milik siapa dan siapa yang memperoleh keuntungan sebenarnya, siapapun itu walau tak harus Mardani H Maming.

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini