BPKP Akan Lakukan Audit Investigatif Perjalanan Dinas Anggota DPRD

Belanja daerah juga harus berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis.

Rudy menegaskan kepada Ketua DPRD Banjar, setiap pengeluaran belanja anggota DPRD harus didukung tidak hanya dengan bukti yang lengkap, tetapi juga harus sah.

“Dengan batasan yang ketat tersebut, DPRD mestinya merancang alternatif lain renumerasi yang tidak melanggar hukum, bukan malah memanipulasi biaya perjalanan dinas,” sarannya.

Sebagai contoh, pembayaran anggota DPRD harus berdasarkan kinerja (performance).

Sebagai alat kendali, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) berdasarkan Surat Penyediaan Dana (SPD).

“PPK dan KPA Sekretariat DPRD juga bertanggung jawab memverifikasi kebenaran material bukti pertanggungjawaban,” tegasnya.

Rudy mengingatkan kembali, anggota DPRD dan Sekretariat DPRD agar mempertanggungjawabkan perjalanan dinas sesuai dengan aturan.

“Jika ditemukan kecurangan berulang dan ada niat jahat, prosesnya akan dilanjutkan ke penegakan hukum,“ tutupnya. (Brs)

Editor: Yayu Fathilal