WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru bergerak cepat usai mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika di Kabupaten Kotabaru.
Pada Minggu (8/5) Satresnarkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap 2 (dua) pengedar Narkotika di dua tempat berbeda.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial R ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 6 gram di KM. 10 desa Rantau Buda Kecamatan Sungai Durian.
“Dari hasil interogasi, R mengaku barang haram tersebut ia beli dari seseorang berinisial IH di Kabupaten Paser, Kaltim.” ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Gunalis Agam.
Petugas kemudian bergerak dan berhasil menangkap IH di Jl Batu Butok Lama desa Muara Komam Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
“Dari tangan IH kita temukan 12 paket sabu siap edar seberat 17.44 gram.” ungkapnya
Tak sampai disitu, petugas juga menggeledah rumah pelaku dan menemukan 2 paket sabu seberat 1,02 gram yang disimpan di dalam tempat sabun lulur.
Sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan, diantaranya 2 buah pipet kaca, 2 pak plastik kosong, 1 buah timbangan digital dan uang tunai senilai Rp. 11.690.000,- yang diduga hasil penjualan barang haram sabu.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.” tutup Iptu Gunalis Agam. (edj/rls)
Editor: Erna Djedi