Dikemukakan pria yang akrab disapa Satria ini. sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No 188.44/ 0385/KUM/2022 tentang Penetapan HET Tertentu LPG 3 Kg, pada tanggal 19 April 2022, HET LPG 3 Kg menjadi 18.500
“Terkait Keputusan Gubernur Kalsel tersebut, Pertamina akan mengikuti keputusan tersebut,” tandas Satria.
Dia melanjutkan, “Karena LPG 3 Kg ini bersubsidi dan diperuntukkan untuk masyarakat miskin, maka masyarakat harus bijak dalam menggunakan LPG subsidi ini.”
Satria juga menegaskan, agar penggunaan LPG 3 kg ini sesuai kategori, dan mengikuti tata alur distribusi yang ditetapkan. “Dan tentunya tidak meniagakan kembali LPG 3 Kg ini,” tegasnya lagi. (edj)
Editor: Erna Djedi







