WARTABANJAR.COM – Beredar surat keputusan Gubernur Kalsel yang menyatakan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Elpiji 3 kilogram.
SK Gubernur Kalsel dalam pesan grup whatsapp NOMOR 188.44/ 0385 /KUM/2022
Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefted Petroleum Gas (LPG) di Provinsi Kalsel.
HET yang sebelumnya diterima pangkalan Rp 17.500, menjadi Rp 18.500 atau naik Rp 1.000.
Jika kenaikan HET Elpiji 3 kilogram benar dan berlaku pada 11 Mei 2022 esok, dipastikan akan berdampak pada harga eceran di masyarakat.







