Diduga Tempat Usaha Tak Kantongi Izin, Pemko Masih Mediasi Warga dengan Pengepul Timbun Barang Bekas Hingga ke Jalan
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Warga Jalan Adyaksa Tiga Kelurahan Sei Miai Banjarmasin mengeluhkan aktifitas usaha yang menggunakan akses jalan yang sering digunakan.
Pelaku usaha di Jalan Adyaksa Tiga itu menumpuk barang bekas di depan tempat usahanya hingga memakan badan jalan. Bahkan tempat usaha tersebut diduga tak kantongi izin.
Asisten I Pemko Banjarmasin, Machli Riyadi yang juga sebagai mediator dalam perselisihan antara warga dengan pengusaha barang bekas itu.
Masyarakat Kompleks Adyaksa mengajukan keberatan kepada Wali Kota Banjarmasin, selanjutnya menunjuk mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin ini sebagai mediator sengketa yang terjadi.
“Kami sudah beberapa kali ke lapangan berupaya agar masyarakat dengan pengusaha pengepul barang bekas ini melakukan mediasi, karena pelaku usaha memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi,” katanya, Senin (9/5/2022).
Dia mengatakan, permasalahan ini sendiri sudah berlangsung sekitar dua tahun.
“Perusahaan PT Papa Daan yang mengepul barang bekas memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan perusahaannya, itulah yang menjadi keberatan warga. Karena warga tidak bisa memanfaatkan akses jalan dan warga pun menuntut agar fasilitas umum yang disediakan pengembang kembali sesuai fungsinya,” ujarnya.
Info didapat, perusahaan tersebut diduga tak kantongi izin.
Wartabanjar.com berupaya mengonfirmasi dengan pihak pengusaha pengepul barang bekas tersebut. (has)
Editor : Hasby