WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Berawal dari informasi masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Kotabaru bersama anggota Polsek Sungai Durian berhasil menangkap lelaki berinisial R (50) yang diduga sebagai pengedar Narkotiba jenis Sabu.
R ditangkap di Km 10 Desa Rantau Buda, Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru, Minggu (8/5/2022) sekira pukul 18.00 Wita.
Dari tangan R diamankan 25 paket Narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, diantaranya 1 buah pipet kaca, 1 buah timbangan digital, 2 buah korek api.
Kemudian 1 buah handphone, 2 buah plastik dan uang tunai sebesar Rp 350.000.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Gunalis Agam. (edj)
Editor: Erna Djedi