WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Bertempat di Iapangan Upacara Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Senin (2/5/2022), sebanyak 1.410 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Banjarbaru mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022 dan 4 orang diantaranya langsung bebas.

Kegiatan dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi yng didampingi Pejabat Administrator dan Pengawas Kanwil. Turut hadir, Walikota Banjarbaru melalui Asisten III Setda, Agus Widjaja, dan Anggota DPRD Kota Banjarbaru yang diwakili oleh Taufikkurahman.

Dalam sambutannya, Lilik Sujandi mengungkapkan jumlah WBP yang memenuhi syarat menerima remisi hari raya Idul Fitri tahun ini hampir mencapai 50 persen dari total WBP yang ada di Kalsel.

Lilik berpesan kepada WBP yang langsung bebas untuk berperan aktif di lingkungan tempat tinggal. Tentunya tidak sampai mengulangi kesalahan yang sama.

"Sebagaimana makna pemasyarakatan, kami berharap WBP yang langsung bebas hari ini menjadi warga yang sadar taat hukum. Memiliki kiprah di masyarakat dengan berbekal rohani dan keterampilan dan turut peran aktif di lingkungannya," tuntasnya.

Sementara itu, mendapat remisi di hari Raya Idul Fitri disambut suka cita oleh para WBP, salah satunya Ahmad. Ia mendapatkan remisi khusus (RK) 2 atau dinyatakan langsung bebas.

"Kami ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Di mana, beliau-beliau banyak memberikan bimbingan, mudah-mudahan kami bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi," tutur Ahmad.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun 2022 bagi 1410 orang WBP Lapas Banjarbaru. Berdasarkan kasus, 591 orang WBP Pidana Umum mendapatkan RK I dan 806 orang Pidana Khusus. Selain itu, 4 orang Pidana Umum dan 9 orang Pidana Khusus memperoleh RK II.

Berdasarkan besaran remisi dari 15 hari sampai 2 bulan, 1.397 orang diberikan RK I dan 13 orang mendapatkan RK II, diantaranya 4 Orang langsung bebas di hari raya idul fitri dan 9 orang menjalani subsider/denda. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi